PALEMBANG, METROSELEBES.COM – Kasus intimidasi yang menimpa dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendapat dukungan penuh dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk dibawa ke jalur hukum.
Insiden yang terjadi pada 12 Agustus 2025 itu bermula ketika keluarga pasien memaksa dokter Syahpri melepas masker saat memeriksa pasien yang tengah diisolasi karena diduga mengidap penyakit menular, disertai intimidasi verbal dan ancaman.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Kecam Intimidasi Terhadap Dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Siap Beri Dukungan Hukum
PB IDI menilai tindakan tersebut telah mencederai prinsip kemanusiaan dan tata nilai pelayanan kesehatan. “Bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas PB IDI dalam keterangan resminya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Organisasi profesi dokter itu memastikan akan memberikan pendampingan hukum hingga proses peradilan selesai. “Kami mendukung RSUD Sekayu membawa kasus ini ke jalur hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Menkes Minta MK Tolak Gugatan IDI, Tegaskan UU Kesehatan Tak Langgar Konstitusi
Dukungan serupa juga disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Ia menegaskan Kemenkes telah membentuk tim khusus untuk mendampingi dokter Syahpri. “Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera,” ujar Budi.
Dokter Syahpri sendiri telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan sempat melakukan pertemuan dengan keluarga pasien. Namun, pihak RSUD Sekayu menegaskan proses hukum akan terus berjalan.
“Laporan ini saya buat untuk mewakili seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Jangan sampai ada Syahpri-Syahpri lain. Nakes adalah garda terdepan, jika mereka terancam, siapa yang akan melindungi?” tandasnya. ***