JAKARTA, METROSELEBES.COM — Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim atas empat pulau di wilayah perairan perbatasan memanas.
Pemerintah pusat akhirnya turun tangan setelah muncul perbedaan peta administratif yang memicu ketegangan antara kedua daerah.
Baca Juga: Hilal Awal Zulhijah Terlihat di Aceh, Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni
Empat pulau yang menjadi pusat sengketa yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Sebelumnya, keempat pulau ini diklaim masuk wilayah Aceh, namun kini tercatat berada dalam peta administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Situasi tersebut memicu protes dan ketegangan antara dua pemerintah provinsi.
Demi meredam konflik yang berpotensi melebar, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah cepat dengan menyatakan akan langsung menangani persoalan tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Menuju Abu Dhabi: Singgah Sejenak di Serambi Mekkah, Aceh
"Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan penyelesaian segera terhadap polemik tersebut.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegasnya.
Langkah tegas dari pemerintah pusat ini diharapkan mampu menyudahi silang pendapat serta menghindari konflik sosial dan administratif lebih lanjut antarwilayah.
Keputusan Presiden Prabowo ditunggu sebagai solusi akhir yang akan menjadi rujukan hukum bagi kedua provinsi terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut. ***