JAKARTA, METROSELEBES.COM - Dalam diskusi bersama Ombudsman bertajuk "Problematika Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih: Tantangan dan Dampak terhadap Pemerintahan Desa dan Keberlanjutan KUD dan BUMDes,"
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan tiga prinsip strategis pemerintah dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: 8 Strategi Ampuh agar Koperasi Desa Tidak Gagal di Tengah Jalan
Menurut Budi Arie, tiga strategi ini mencakup:
- Mendekatkan Teknologi ke Desa: Teknologi menjadi instrumen vital untuk memberdayakan koperasi desa agar mampu bersaing di era digital. Pemerintah menargetkan pengembangan akses teknologi, seperti platform e-commerce lokal, guna mendukung penjualan produk desa.
- Mendekatkan Akses Permodalan ke Desa: Pemerintah menginisiasi kemitraan strategis antara koperasi dengan lembaga keuangan untuk membuka akses permodalan yang lebih luas. Dukungan berupa bunga rendah dan skema kredit mikro turut diupayakan.
- Meningkatkan Pengalaman dan Pengetahuan Kewirausahaan di Desa: Melalui pelatihan dan pendampingan, pelaku koperasi dan UMKM di desa diharapkan mampu meningkatkan kapasitas serta daya saing produk lokal mereka.
Baca Juga: 3 Kunci Sukses Koperasi dan Masa Depan Kopdes Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai tulang punggung perekonomian lokal yang berfokus pada kemandirian desa.
Data Kementerian Koperasi menyebutkan bahwa hingga 2024, pemerintah menargetkan pembentukan 10.000 koperasi aktif dengan produktivitas tinggi, yang menjadi bagian dari program keberlanjutan KUD dan BUMDes.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mengatasi tantangan koperasi desa, seperti kurangnya akses pasar, permodalan terbatas, dan minimnya adaptasi teknologi.
Baca Juga: 8 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Koperasi Desa yang Harus Dihindari
Dengan prinsip ini, Koperasi Desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berdaya saing dan berkelanjutan.***