Dari lima izin usaha yang tercatat di kawasan tersebut, hanya satu perusahaan yang tercatat aktif beroperasi, yakni PT Gema Alam Raya. Empat perusahaan lainnya belum mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025.
“Sejak Januari, pemerintah telah melakukan pendataan dan penertiban atas seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan lahan, termasuk pertambangan. Dalam kasus Raja Ampat, begitu isu ini mengemuka dan ramai di media sosial, kami langsung merespons cepat. Pada Rabu malam lalu kami berkoordinasi, dan Kamis pagi kami langsung menyetop sementara seluruh aktivitas produksi,” ungkap Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan strategis nasional, khususnya yang memiliki nilai penting bagi ekologi dan pariwisata seperti Raja Ampat.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Izin Tambang PT GAG Nikel Terbit Sebelum Dirinya Jadi Menteri
“Presiden Prabowo memberikan arahan agar tidak ada kompromi terhadap aktivitas yang merugikan kepentingan lingkungan dan masyarakat. Maka, langkah tegas ini harus diikuti dengan pengawasan ketat serta keterlibatan publik dalam menjaga ruang hidup kita,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan transparan, termasuk menurunkan tim teknis ke lapangan untuk memastikan semua keputusan berjalan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan nasional. ***