JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto usai memimpin rapat terbatas bersama para menteri terkait, sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian publik dan desakan masyarakat atas keberadaan aktivitas tambang di kawasan yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia itu.
Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini Justru Ancam Geopark Raja Ampat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Mensesnek menegaskan bahwa proses ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses koordinasi dan verifikasi lintas kementerian.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk di dalamnya kegiatan usaha berbasis sumber daya alam seperti pertambangan.
Dalam konteks ini, izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat yang belakangan ramai diperbincangkan merupakan bagian dari proses penertiban nasional tersebut,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan masukan, terutama para pegiat media sosial yang telah menyampaikan keprihatinan terhadap potensi kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat pertambangan.
“Kami sangat menghargai kepedulian publik. Presiden menugaskan kami untuk turun langsung bersama kementerian terkait, mengumpulkan data secara objektif di lapangan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan diambil berdasarkan kondisi riil. Atas dasar itulah, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, diputuskan bahwa empat izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat akan dicabut,” jelasnya.
Prasetyo juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menyerap informasi publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kritis, namun juga bijak dalam menerima informasi. Pemerintah terbuka terhadap masukan, tetapi tetap perlu verifikasi di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi yang beredar,” tambah Prasetyo.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan secara lebih teknis kondisi IUP yang dimaksud.
Baca Juga: Fadli Zon Soroti Tambang Nikel Raja Ampat: Investasi Jangan Ganggu Situs Sejarah dan Alam