JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, akhirnya angkat bicara soal polemik tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025, Hanif menegaskan bahwa PT GAG Nikel tidak termasuk perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Sebaliknya, dua perusahaan lain justru ditemukan menambang dengan melanggar aturan hingga menyebabkan pencemaran serius.
Baca Juga: Fadli Zon Soroti Tambang Nikel Raja Ampat: Investasi Jangan Ganggu Situs Sejarah dan Alam
“Pulau Gag adalah kawasan sensitif secara ekologis. Tapi sejauh ini, PT GAG Nikel telah menjalankan operasional sesuai izin dan kaidah lingkungan yang berlaku,” ujar Hanif.
Dari hasil pengawasan tim KLHK, PT GAG Nikel masuk dalam daftar 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang di kawasan hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004, namun tetap akan terus dipantau secara ketat.
Di sisi lain, Hanif membeberkan bahwa aktivitas tambang PT ASP di Pulau Manuran telah menyebabkan pencemaran berat, termasuk kekeruhan air laut akibat manajemen lingkungan yang buruk.
Baca Juga: Kunjungi Pulau Gag, Menteri Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
“PT ASP kami segel karena tidak memiliki sistem pengelolaan lingkungan memadai dan menyebabkan pencemaran. Bahkan dokumen lingkungannya masih dikeluarkan Bupati dan belum masuk ke KLHK,” tegasnya.
Tak hanya itu, pelanggaran juga ditemukan pada PT KSM di Pulau KW yang membuka lahan di luar izin, serta PT MRP di Pulau Mayapun yang belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali, meski sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“PT KSM membuka 5 hektare lahan di luar izin, dan PT MRP belum punya dokumen lingkungan sama sekali—ini pelanggaran serius apalagi mereka beroperasi di kawasan pulau kecil,” terang Hanif.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Izin Tambang PT GAG Nikel Terbit Sebelum Dirinya Jadi Menteri
Merespons temuan tersebut, KLHK berkomitmen meninjau kembali seluruh izin tambang di wilayah pulau kecil Raja Ampat. Peninjauan ini dilakukan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang tambang tanpa syarat di wilayah tersebut.
“Kami akan rekomendasikan peninjauan ulang semua persetujuan lingkungan di Raja Ampat. Prinsip kehati-hatian ekologis wajib dijaga,” pungkas Hanif.
Dengan penegasan ini, pemerintah menunjukkan ketegasan hukum terhadap perusahaan pelanggar, sekaligus meluruskan isu yang menyudutkan PT GAG Nikel tanpa bukti sahih. **