BANDUNG, METROSELEBES.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) untuk membangun 13 Ribu rumah bersubsidi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan sejumlah pemerintah daerah dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2025, di Gedung Pakuan, Jawa Barat.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat, Wakil Kepala BPS, serta Komisioner BP Tapera.
Baca Juga: Teknologi Militer Diminati Dunia, Israel Catat Lonjakan Ekspor di Masa Perang
Kesepakatan ini mencakup sinergi dalam penyediaan dan pemutakhiran data statistik perumahan serta pelaksanaan pembangunan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dan ASN.
Program KPR FLPP ini bukan hanya menjadi bentuk komitmen pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, namun juga bagian dari Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PKP menyebut, Jawa Barat menjadi wilayah dengan tingkat penyerapan tertinggi FLPP nasional—sekitar 30% dari total nasional.
Dari total target tahun ini sebanyak 350.000 rumah bersubsidi, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia merdeka.
Sebelumnya, berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), capaian nasional KPR FLPP tahun 2024 tercatat sebesar 271.521 unit rumah.
Dengan peningkatan target menjadi 350.000 unit di 2025, maka alokasi untuk ASN dan MBR di Jawa Barat menunjukkan kepercayaan tinggi pemerintah pusat terhadap kesiapan dan daya serap daerah.
Baca Juga: Sulteng Dorong Status Bandara SIS Aljufri Jadi Gerbang Global
Menteri PKP mengajak kepala daerah, sektor perbankan, dan para pengembang untuk aktif mendukung dan menyosialisasikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi ASN dan masyarakat.
Diharapkan, dengan pemanfaatan skema KPR FLPP, masyarakat dapat memiliki hunian yang layak, sehat, dan terjangkau.