JAKARTA, METROSELEBES.COM – Dunia digital yang seharusnya menjadi ruang edukatif dan kreatif bagi anak-anak Indonesia kini justru menjadi ancaman serius.
Berdasarkan data dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), terjadi sebanyak 5.566.015 kasus pornografi anak dalam 4 tahun terakhir di Indonesia.Ironisnya, Indonesia menempati peringkat ke-4 tertinggi di dunia dan ke-2 di ASEAN.
Tidak berhenti di situ, sebanyak 48% anak-anak Indonesia menjadi korban perundungan online, dan sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun telah terpapar oleh judi online.
Ancaman ini menunjukkan betapa gentingnya situasi keamanan digital bagi anak-anak di tanah air.
Sebagai respons terhadap kondisi ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak).
PP TUNAS bukan melarang anak-anak mengakses internet, melainkan memberikan panduan dan perlindungan agar anak bisa mengenal serta menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
PP TUNAS menetapkan beberapa kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), antara lain:
- Verifikasi usia pengguna
- Penyaringan konten berbahaya bagi anak
- Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses
- Proses remediasi cepat dan transparan
- Pengamanan teknis untuk memitigasi risiko konten negatif
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Pemerintah menegaskan bahwa masa depan anak Indonesia adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya milik negara, tetapi juga orang tua, pendidik, dan seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Uji Keaslian Ijazah Jokowi, Ambil 7 Sampel Dari Rekan Kuliah Dan SMA
Dengan sinergi yang kuat dari semua pihak, diharapkan PP TUNAS mampu melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman digital yang semakin kompleks.***