JAKARTA, METROSELEBES.COM - Dalam rangka pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Masa Jabatan 2025–2030, Panitia Seleksi (Pansel) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi.
Pendaftaran dibuka mulai 2 Juni hingga 23 Juni 2025 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://apel.setneg.go.id.
Syarat dan tata cara pendaftaran lengkap tersedia di laman tersebut. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga: Bareskrim Uji Keaslian Ijazah Jokowi, Ambil 7 Sampel Dari Rekan Kuliah Dan SMA
Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, proses seleksi ini sangat penting untuk memastikan hanya calon-calon terbaik yang akan mengisi posisi strategis ini.
Syarat Umum Calon Anggota KY (berdasarkan informasi dari Setneg):
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME.
- Memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, dan keadilan moral.
- Pendidikan minimal S1 bidang hukum atau memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum.
- Usia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota partai politik, TNI/Polri aktif, atau pejabat negara tertentu.
Proses Seleksi akan meliputi:
- Seleksi administrasi
- Penilaian makalah visi dan misi
- Tes kompetensi bidang dan wawancara
- Penilaian rekam jejak
Peran Komisi Yudisial Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional untuk menjaga integritas hakim, memberikan rekomendasi pengangkatan hakim agung, serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku hakim.
Oleh karena itu, seleksi anggota KY menjadi perhatian publik sebagai upaya memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.setneg.go.id dan https://apel.setneg.go.id.***