nasional

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial Dibuka: Kesempatan Emas untuk WNI Berkontribusi Menjaga Integritas Hakim

Jumat, 9 Mei 2025 | 09:07 WIB
Panitia Seleksi (Pansel) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi. Pendaftaran dibuka mulai 2 Juni hingga 23 Juni (Instagram kemensetneg.ri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Dalam rangka pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Masa Jabatan 2025–2030, Panitia Seleksi (Pansel) membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi.

Pendaftaran dibuka mulai 2 Juni hingga 23 Juni 2025 dan dilakukan secara daring melalui laman resmi: https://apel.setneg.go.id.

Syarat dan tata cara pendaftaran lengkap tersedia di laman tersebut. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga: Bareskrim Uji Keaslian Ijazah Jokowi, Ambil 7 Sampel Dari Rekan Kuliah Dan SMA

Komisi Yudisial memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, proses seleksi ini sangat penting untuk memastikan hanya calon-calon terbaik yang akan mengisi posisi strategis ini.

Syarat Umum Calon Anggota KY (berdasarkan informasi dari Setneg):

  1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME.
  2. Memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, dan keadilan moral.
  3. Pendidikan minimal S1 bidang hukum atau memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum.
  4. Usia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun pada saat pendaftaran.
  5. Tidak sedang menjabat sebagai anggota partai politik, TNI/Polri aktif, atau pejabat negara tertentu.

Proses Seleksi akan meliputi:

  • Seleksi administrasi
  • Penilaian makalah visi dan misi
  • Tes kompetensi bidang dan wawancara
  • Penilaian rekam jejak

Baca Juga: Bongkar Data APBD dan Menangkan Hadiah Keren! Kompetisi Nasional Ini Siap Tantang Pelajar Se-Indonesia

Peran Komisi Yudisial Komisi Yudisial memiliki mandat konstitusional untuk menjaga integritas hakim, memberikan rekomendasi pengangkatan hakim agung, serta menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku hakim.

Oleh karena itu, seleksi anggota KY menjadi perhatian publik sebagai upaya memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.setneg.go.id dan https://apel.setneg.go.id.***

 

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB