JAKARTA, METROSELEBES.COM — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI menekankan bahwa warga yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan dari negara tanpa syarat diskriminatif.
Baca Juga: Dari Ayam hingga Telur, Presiden Prabowo Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa
"Semua warga negara yang tidak mampu berhak mendapatkan bantuan dari negara tanpa syarat diskriminatif.
Tidak ada kaitan antara bantuan sosial dan keputusan personal seperti vasektomi," demikian kutipan pernyataan yang disampaikan oleh Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar.
Pernyataan ini muncul untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai persyaratan yang tidak relevan dalam proses pemberian bansos.
Baca Juga: Dana Indonesiana 2025-2026 Resmi Dibuka: Lebih dari 1.000 Pegiat Budaya Berpeluang Dapat Dukungan
Pemerintah mengingatkan bahwa kesejahteraan adalah tanggung jawab negara, dan proses pemberdayaan masyarakat harus dijalankan tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program perlindungan sosial serta memastikan bahwa seluruh warga mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.***