Wawan juga menegaskan bahwa proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya, dan kelulusan murni berdasarkan prestasi pelamar. "Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak luar, itu adalah penipuan," tegasnya.
Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.***