Tes Kompetensi Bidang (TKB): Setelah lulus TKD, peserta akan mengikuti Tes Kompetensi Bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Wawancara dan Penilaian Kinerja: Peserta yang lolos TKB akan menjalani wawancara dan penilaian kinerja oleh tim seleksi.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Prioritaskan Formasi Talenta Digital
Kriteria pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi ASN PPPK oleh BKN ini merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi di Indonesia.
Dengan kriteria yang jelas dan proses seleksi yang transparan, diharapkan ASN PPPK yang diangkat dapat berkontribusi secara maksimal dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.***