Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian kerja bagi tenaga honorer.
Dengan mempertimbangkan enam kriteria utama – masa kerja, kualifikasi pendidikan, kompetensi dan keahlian, hasil penilaian kinerja, usia, dan kebutuhan organisasi – diharapkan proses pengiriman dapat dilakukan secara objektif dan adil.
Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi tenaga kehormatan, tetapi juga bagi instansi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional mereka.***