nasional

Perbedaan UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023: Kesetaraan Hak dan Jaminan Pensiun Bagi ASN dan PPPK

Rabu, 15 Mei 2024 | 08:44 WIB
Perbedaan UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023: Kesetaraan Hak dan Jaminan Pensiun Bagi ASN dan PPPK

METRO SELEBES.COM -  Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan landasan hukum penting bagi penyelenggaraan manajemen kepegawaian di Indonesia.

Sejak 31 Oktober 2023, UU No 20 Tahun 2023 telah menggantikan UU No 5 Tahun 2014 sebagai regulasi utama bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kia EV5 : SUV Listrik Canggih dan Hemat untuk Keluarga Milenial Indonesia

Perubahan UU ini membawa beberapa perbedaan penting, terutama dalam hal hak dan kesejahteraan ASN dan PPPK. Berikut adalah beberapa poin penting:

  1. Panjang dan Rincian Hukum:

UU No. 5 Tahun 2014 terdiri dari 105 halaman, sedangkan UU No. 20 Tahun 2023 hanya 44 halaman. Hal ini menunjukkan bahwa UU baru lebih ringkas dan padat.

  1. Struktur Jabatan ASN:

UU No. 5 Tahun 2014: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi.

UU No. 20 Tahun 2023: Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

Perubahan ini mencerminkan penyederhanaan struktur jabatan ASN.

Baca Juga: Puluhan Balita di Majene Keracunan Makanan Tambahan Pencegah Stunting, BPOM Temukan Bakteri E. Coli

  1. Kesetaraan Hak ASN dan PPPK:

UU No. 5 Tahun 2014: Memisahkan hak ASN dan PPPK dalam pasal 21 (PNS) dan 22 (PPPK).

UU No. 20 Tahun 2023: Tidak memisahkan hak, sehingga ASN dan PPPK memiliki hak yang sama.

Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesetaraan hak bagi seluruh ASN dan PPPK.

  1. Jaminan Pensiun dan Hari Tua:

UU No. 5 Tahun 2014: Tidak memberikan jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK.

UU No. 20 Tahun 2023: PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua (Pasal 21 ayat 6).

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB