METRO SELEBES.COM - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan landasan hukum penting bagi penyelenggaraan manajemen kepegawaian di Indonesia.
Sejak 31 Oktober 2023, UU No 20 Tahun 2023 telah menggantikan UU No 5 Tahun 2014 sebagai regulasi utama bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Kia EV5 : SUV Listrik Canggih dan Hemat untuk Keluarga Milenial Indonesia
Perubahan UU ini membawa beberapa perbedaan penting, terutama dalam hal hak dan kesejahteraan ASN dan PPPK. Berikut adalah beberapa poin penting:
- Panjang dan Rincian Hukum:
UU No. 5 Tahun 2014 terdiri dari 105 halaman, sedangkan UU No. 20 Tahun 2023 hanya 44 halaman. Hal ini menunjukkan bahwa UU baru lebih ringkas dan padat.
- Struktur Jabatan ASN:
UU No. 5 Tahun 2014: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi.
UU No. 20 Tahun 2023: Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.
Perubahan ini mencerminkan penyederhanaan struktur jabatan ASN.
Baca Juga: Puluhan Balita di Majene Keracunan Makanan Tambahan Pencegah Stunting, BPOM Temukan Bakteri E. Coli
- Kesetaraan Hak ASN dan PPPK:
UU No. 5 Tahun 2014: Memisahkan hak ASN dan PPPK dalam pasal 21 (PNS) dan 22 (PPPK).
UU No. 20 Tahun 2023: Tidak memisahkan hak, sehingga ASN dan PPPK memiliki hak yang sama.
Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesetaraan hak bagi seluruh ASN dan PPPK.
- Jaminan Pensiun dan Hari Tua:
UU No. 5 Tahun 2014: Tidak memberikan jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK.
UU No. 20 Tahun 2023: PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua (Pasal 21 ayat 6).