nasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Paytren Aset Manajemen Syariah

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:36 WIB
OJK Regional 5 Sumut (antaranews)

-Tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022

Dengan dicabutnya izin usaha, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

 

OJK menghimbau kepada para investor untuk selalu berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan melakukan investasi hanya pada perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.***

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB