-Tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.
OJK menghimbau kepada para investor untuk selalu berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan melakukan investasi hanya pada perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.***