METRO SELEBES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen Syariah.
Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor [Nomor Surat Keputusan] tanggal 8 Mei 2024.
Baca Juga: Cegah Konflik Masyarakat, Apkasindo Perjuangan Sulteng Imbau Perusahaan Sawit Transparan Informasi
Sanksi ini diberikan karena PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan beberapa pelanggaran, di antaranya:
-Tidak memiliki kantor
-Tidak memiliki pegawai yang memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
-Tidak mematuhi Perintah Tindakan Tertentu yang dikeluarkan oleh OJK
-Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
-Tidak memiliki Komisaris Independen
-Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
-Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)