METRO SELEBES - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Sigit Sosiantomo menolak rencana Pemerintah untuk mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat.
Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu berpotensi melanggar Undang-Undang.
“Saya menolak rencana pemerintah menarik iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung, juga berpotensi melanggar UU, sepertu UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.” Kata Sigit yang juga Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Minta Kerja dengan Smart dan Moderat Kepada 3.766 PPPK Yang Dilantik
Sigit mengatakan berdasarkan pasal 126 UU Penerbangan, penetapan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Yang dimaksud biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam UU ini adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.
“Dalam UU Penerbangan sudah jelas bahwa penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah. Perlu diingat, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah itu jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya. Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh.
Baca Juga: Setelah Keputusan MK , KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu Lusa
Dan didalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU,” kata Sigit.