Inti berita:
• Mahfud MD menyebut perkara Lukas Enembe merupakan proses hukum yang telah ditelusuri sebelum tahun politik,
• KPK menegaskan pemeriksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak tersangka.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Isu politik mengiringi penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pada 2022. Pemerintah saat itu memilih memberi penjelasan bahwa perkara tersebut berangkat dari temuan dan proses hukum, bukan permainan politik menjelang Pemilu 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe tidak berkaitan dengan partai politik maupun kepentingan pejabat tertentu. Menurut dia, perkara tersebut merupakan temuan yang memiliki dasar hukum.
Baca juga: Terungkap! 13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Berdiri Tiga Tahun Sebelum Izin Tertulis Terbit
Mahfud menyebut penelusuran terhadap kasus Papua telah berlangsung jauh sebelum suasana politik menuju Pemilu 2024 menguat. BIN, BPK, dan PPATK disebut telah melakukan penelusuran, sementara Mahfud mengaku sejak 19 Mei 2021 telah mengungkap adanya daftar 10 kasus korupsi besar di Papua yang salah satunya berkaitan dengan Lukas Enembe.
Ia juga mengaku kerap mendapat pertanyaan dari tokoh-tokoh Papua mengenai tindak lanjut daftar tersebut. Karena itu, Mahfud meminta Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK agar perkara dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Baca juga: Bupati Gowa Dijadwalkan Diperiksa di Bareskrim 1 Oktober, Penyidik Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU
“Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab,” kata Mahfud.
Di sisi lain, KPK memberikan penegasan agar proses hukum tidak dipandang sebagai vonis sebelum pembuktian selesai. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta Lukas beserta penasihat hukumnya memenuhi pemeriksaan, termasuk opsi pemeriksaan di Jayapura. KPK juga menyatakan tetap menghormati hak-hak Lukas dalam proses hukum.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Ipda Yayat Lewat Pemeriksaan Sang Istri
Alexander menegaskan, “Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.” KPK juga menyatakan akan memfasilitasi apabila Lukas membutuhkan pengobatan, sekaligus meminta pihak Lukas dan Pemerintah Provinsi Papua membantu menjaga ketenangan masyarakat selama proses penyidikan berlangsung. (*)