Inti berita:
• Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan PBG.
• Kuasa hukumnya menyoroti perjalanan perkara yang berpindah dari Polresta Gowa, Polda Sulsel hingga Kortastipidkor Mabes Polri.
METROSELEBES.com, GOWA – Empat hari setelah rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa digeledah, status hukum Sitti Husniah Talenrang berubah. Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, pungli dan/atau gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Jumat (25/9/2026).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta menggelar perkara. “Tim telah melakukan gelar perkara, dalam forum gelar perkara tersebut, forum menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers, Jumat.
Baca juga: Lapas Rasa Apartemen di Cibinong Terbongkar, Puan Maharani Buka Suara
Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara
Di tengah penetapan tersebut, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya mencermati perjalanan perkara sejak tahap penyelidikan di Reskrim Polresta Gowa hingga akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri. Menurut Adhi, proses penanganan yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu mendapat perhatian serta penjelasan dari pihak berwenang.
“Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortastipidkor Mabes Polri,” ujar Adhi kepada awak media, Jumat siang.
Jejak perkara itu sebelumnya terlihat ketika penyidik gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 hingga 20.00 WITA. Penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungli dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
Puluhan Saksi Diperiksa
Rangkaian penyidikan kemudian berkembang hingga pemeriksaan terhadap Bupati Gowa. Penyidik menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dari sejumlah bidang, termasuk pidana, hukum perusahaan, bahasa dan pemerintahan daerah. Dalam perkara ini, polisi juga menerapkan ketentuan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).