Baca juga: Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Petugas Sebut Rumah Dinas
Bagi penyidik, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan. Namun, bagi pihak Husniah, perjalanan perkara dan proses peningkatan status hukum tersebut masih menjadi hal yang dicermati. Dengan demikian, perkara ini kini memasuki babak baru, sementara proses pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana masih harus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan perkara berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa. Polisi masih mendalami dokumen yang diamankan serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Sitti Husniah berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
KPK Bongkar Jejak Aset Eks Kepala KPP Banjarmasin, Tanah hingga Emas Ikut Ditelusuri
Rotasi Besar di Polda Sulsel, Lima Kapolres Digeser dan Ini Pesan Kapolda
Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Petugas Sebut Rumah Dinas
Perjalanan Terakhir Putri Olivia ke Sekolah, Tak Pernah Sampai, Jenazahnya Melintas Bikin Pilu Civitas SMAN 13 Sinjai
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong Terbongkar, Puan Maharani Buka Suara