Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 25 September 2026 | 17:02 WIB
FOTO: Tampak suasana konferensi pers Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. (Dok.divisihumaspolri)
FOTO: Tampak suasana konferensi pers Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. (Dok.divisihumaspolri)

Baca juga: Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Petugas Sebut Rumah Dinas 

Bagi penyidik, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan. Namun, bagi pihak Husniah, perjalanan perkara dan proses peningkatan status hukum tersebut masih menjadi hal yang dicermati. Dengan demikian, perkara ini kini memasuki babak baru, sementara proses pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana masih harus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan perkara berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa. Polisi masih mendalami dokumen yang diamankan serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Sitti Husniah berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

(Ram/Sam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X