Perkara ini bukan bermula dari penggeledahan di lingkungan kantor bupati. Polisi sebelumnya telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana yang disebut mencapai Rp1,8 miliar. Penyidik juga telah menyita satu unit Toyota Hiace berpelat ganda serta menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Baca juga: Posisi Ungkap Dugaan Motif Istri Tikam Suami hingga Tewas di OKI
Polda Sulsel menyatakan rincian isi dokumen yang diamankan serta perkembangan lengkap penyelidikan akan disampaikan melalui konferensi pers resmi di Kantor Polres Gowa.
Dengan demikian, dokumen yang dibawa dari lokasi penggeledahan masih menunggu penjelasan resmi mengenai kaitannya dengan perkara. Penggeledahan di kantor dan rujab Bupati Gowa juga belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan Bupati Husniah Talenrang dalam perkara tersebut karena proses penyelidikan masih berjalan. (*)
(Ram/Sam)