Lima Jam Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa, Polisi Angkut Satu Peti Dokumen Diduga Terkait PBG dan SLF

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 22 September 2026 | 08:11 WIB
Polisi menggeledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa hampir 5 jam serta membawa satu peti dokumen terkait dugaan pungli dan gratifikasi izin PBG. (Dok.Metroselebes.com/Ramli)
Polisi menggeledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa hampir 5 jam serta membawa satu peti dokumen terkait dugaan pungli dan gratifikasi izin PBG. (Dok.Metroselebes.com/Ramli)

Inti berita:

• Tim gabungan Kortastipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa hampir lima jam.

• Petugas membawa satu peti dokumen terkait dugaan pungli dan gratifikasi perizinan PBG.

• Sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa inisial AS sebagai tersangka

• Polisi juga telah memeriksa sebanyak 58 saksi dan menelusuri aliran dana Rp1,8 miliar.

 

METROSELEBES.com, GOWA – Satu peti berisi dokumen dibawa keluar dari Rumah Jabatan Bupati Gowa Husniah Talenrang setelah tim gabungan kepolisian mengakhiri penggeledahan, Senin (21/9/2026) malam. Dokumen tersebut langsung diangkut menggunakan minibus dan diamankan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Penyisiran berlangsung hampir lima jam, sejak sekitar pukul 15.55 hingga 20.17 Wita. Tim gabungan yang turun terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa. Petugas gabungan menggeledah dua lokasi berbeda, yakni Kantor Bupati Gowa dan Rujab Bupati di Jalan Beringin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Baca juga: Kantor Bupati Gowa Digeledah, Polisi Buru Bukti Kasus Dugaan Pungli PBG dan SLF 

Berdasarkan pantauan MetroSelebes, proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung lancar dan aman. Sejumlah ASN masih berada di ruang kerja masing-masing saat tim gabungan tiba. Setelah petugas berkoordinasi terkait pelaksanaan penggeledahan, para ASN kemudian keluar dari ruangan dan menyaksikan aktivitas aparat. Sementara di Rujab Bupati, penjagaan dilakukan di sekitar halaman selama proses pemeriksaan berlangsung. Usai penggeledahan, satu peti berisi dokumen dikeluarkan dari rujab dan langsung dibawa menggunakan kendaraan petugas.

Baca jugaDiduga Nama Ibu Disensor, Dokumen Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan di PTUN

Kakortastipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan gratifikasi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan agar perkara yang sedang ditangani semakin terang.

Baca juga: Gibran Bisa Tersingkir dari Duet Prabowo 2029, Nama Pramono dan Ganjar Muncul 

“Tujuan penggeledahan ini untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang,” kata Totok saat berada di Rujab Bupati Gowa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X