Inti berita
• Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online bernilai Rp1,037 triliun.
• Terduga pelaku memanfaatkan AI dan bot untuk membuat situs baru serta berpindah rekening saat akses diblokir.
METROSELEBES.com, JAKARTA — Pemblokiran rupanya bukan akhir bagi jaringan judi online. Ketika satu pintu ditutup, pintu lain segera dibuka. Pola inilah yang ditemukan Bareskrim Polri saat membongkar jaringan perjudian daring yang disebut mampu beroperasi dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan bot.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online berskala nasional dan internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp1,037 triliun. Jaringan tersebut disebut mengoperasikan sejumlah situs dan dikendalikan dari luar negeri, sementara aktivitas pembayaran serta sejumlah perantara justru memanfaatkan sarana di Indonesia.
Yang membuat pola jaringan ini berbeda adalah kecepatannya beradaptasi. Berdasarkan keterangan polisi, AI dan bot dimanfaatkan untuk mempercepat pembuatan situs baru setelah situs sebelumnya diblokir. Pola serupa juga diterapkan pada rekening. Ketika sebuah rekening ditutup atau aksesnya dihentikan, jaringan disebut dapat segera berpindah menggunakan rekening lain.
“Ketika akun website itu dilakukan pemblokiran, dengan cepat dia akan membentuk website yang baru. Saat akun personal daripada rekening itu ditutup, dengan cepat dia sudah berpindah kepada akun yang lain,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Jejak jaringan itu, menurut polisi, tidak berhenti pada pembuatan situs. Rekening nominee dan teknik layering juga disebut digunakan untuk menyamarkan identitas serta aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut nilai transaksi jaringan mencapai Rp1,037 triliun, menunjukkan besarnya perputaran uang yang sedang ditelusuri penyidik.
Baca juga: KPK Terima 2.526 Aduan, Setyo Budiyanto: Pengaduan Masyarakat Fondasi Pemberantasan Korupsi
Di jalur promosi, modus lain turut ditemukan. Bareskrim mengungkap penyebaran promosi judi online melalui spam komentar di Instagram yang disebut mampu menghasilkan omzet sekitar Rp7,5 miliar per bulan. Penggunaan bot dan AI memungkinkan promosi dilakukan secara masif sekaligus membantu jaringan beradaptasi ketika akun atau situs mereka ditindak.
Baca juga: KAHMI Sulsel Uji Gagasan Masa Depan Daerah, Federalisme hingga Otonomi Khusus Jadi Perdebatan