Inti berita:
• Rolly dan Achmad Faidzal divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi BPD Sulselbar meski tidak ditemukan kerugian keuangan negara, sehingga memunculkan perdebatan mengenai dasar pemidanaan dan batas risiko bisnis perbankan.
METROSELEBES.com, MAKASSAR – Vonis dua tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada Rolly dan Achmad Faidzal, dua pegawai BPD Sulselbar yang terseret perkara korupsi. Namun, putusan tersebut justru menyisakan satu fakta yang menjadi sorotan: perkara yang berujung pada hukuman pidana itu tidak dibarengi temuan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Keduanya juga dikenai denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan. Putusan itu menjadi akhir dari proses persidangan yang menguji peran keduanya dalam perkara pembiayaan di lingkungan BPD Sulselbar.
Baca juga: Tiga Kali Mangkir, KPK Tegaskan Sikap terhadap Rudy Tanoe dalam Kasus Bansos Beras Rp221 Miliar
Di tengah vonis tersebut, persoalan mengenai kerugian negara menjadi titik yang menarik perhatian. Sebab, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik, kerugian negara kerap menjadi salah satu aspek utama yang dipersoalkan. Namun secara hukum, tidak seluruh tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara sebagai unsur delik.
Hakim juga mempertimbangkan kondisi kedua terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman. Sikap sopan selama persidangan, pengakuan dan penyesalan atas perbuatan, belum pernah dihukum, serta status sebagai tulang punggung keluarga menjadi faktor yang meringankan. Sementara itu, perbuatan mereka dinilai memberatkan karena dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkara ini pun menghadirkan dua sudut pandang yang berbeda. "Perspektif penegakan hukum, suatu perbuatan tetap dapat dipidana apabila unsur pasal yang didakwakan terbukti, meskipun tidak terdapat kerugian negara. Artinya, ukuran kesalahan tidak semata-mata dihitung dari ada atau tidaknya uang negara yang hilang," terang Abdul Azis, S.H., praktisi hukum di Makassar.
Namun dari sisi dunia perbankan, lanjut Azis, perkara tersebut kembali menghidupkan kekhawatiran mengenai batas antara kesalahan dalam proses pengambilan keputusan kredit, risiko bisnis, dan perbuatan yang masuk ranah pidana. "Setiap pembiayaan memang memiliki risiko, tetapi risiko tersebut berbeda dengan tindakan yang sejak awal dilakukan dengan cara melanggar hukum," ujarnya.
Vonis terhadap Rolly dan Achmad Faidzal akhirnya bukan hanya soal hukuman dua tahun penjara. Kasus ini meninggalkan perdebatan lebih luas tentang bagaimana aparat penegak hukum dan dunia perbankan melihat keputusan pembiayaan ketika tidak ditemukan kerugian keuangan negara, tetapi hakim tetap menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti. (*)
(Ram/Ade)