hukum-kriminal

Titik Dapur MBG Diduga Jadi Ladang Bisnis, Kejagung Ungkap Transaksi hingga Rp100 Juta per Lokasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 06:30 WIB
Kejagung mengungkap dugaan jual-beli titik dapur MBG dengan nilai hingga Rp100 juta per lokasi. Kasus ini menyeret sejumlah pihak di tengah penyidikan. (Dok.Instagram@faktabandungnews.id)

Inti berita:

• Kejagung bongkar dugaan jual-beli titik dapur MBG hingga Rp100 juta per lokasi.

• Kasus ini menyeret Glory Harimas Sihombing dalam dugaan pengaturan akses SPPG.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang sebagai program pemenuhan gizi nasional kini menghadapi ujian serius. Di balik pembangunan jaringan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan praktik jual-beli titik dapur yang nilainya disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Temuan itu muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Penyidik Kejagung menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan akses terhadap penentuan lokasi SPPG untuk memperoleh keuntungan pribadi. Harga untuk mendapatkan satu titik dapur disebut rata-rata mencapai sekitar Rp100 juta.

Baca juga: Kolaborasi Unhas-Kejati Sulsel, Perkuat Kapasitas Jaksa dan Jaga Proyek Kampus Tetap di Jalur Hukum 

Kasus ini kemudian menyeret nama Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, yang ditetapkan sebagai tersangka keenam. Penyidik menduga Glory memiliki peran dalam pengaturan akses titik dapur SPPG melalui jaringan yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG.

Dalam konferensi pers pada 18 Juni 2026, Kejagung menyebut Glory diduga memperoleh akses dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra sekaligus mengelola titik-titik strategis dapur MBG. Titik yang diperoleh tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada calon mitra yang ingin masuk dalam program tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berasal dari para vendor atau pihak yang ingin menjadi mitra MBG. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui skema tertentu dan sebagian disebut mengalir kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan titik dapur.

Baca juga: Messi Belum Habis! Dari Penalti Gagal hingga Pecahkan Rekor Dunia di Piala Dunia 2026

Kejagung menduga praktik tersebut bukan sekadar transaksi individu, melainkan pola yang melibatkan sejumlah pihak. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Pengamat hukum Abdul Azis,S.H menilai pengungkapan kasus ini menjadi alarm penting agar program sosial berskala besar memiliki sistem pengawasan yang kuat. "Tansparansi dalam penentuan mitra dan lokasi pelaksanaan MBG menjadi kunci agar manfaat program benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan berubah menjadi ruang mencari keuntungan pribadi", pungkasnya.(*)

(Ade/Man)

Tags

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB