Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum usai Video Call dengan Pria Viral, Akun Penyebar Diburu Polisi

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Senin, 12 Oktober 2026 | 16:27 WIB
FOTO: Tampak Ruben di atas mobil, ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram/@ruben_onsu)
FOTO: Tampak Ruben di atas mobil, ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram/@ruben_onsu)

Inti berita: 

• Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.

• Polisi menelusuri akun Instagram yang diduga menyebarkan unggahan tersebut.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Persoalan yang berawal dari unggahan di media sosial kini berlanjut ke ranah hukum. Presenter Ruben Samuel Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Laporan tersebut muncul setelah unggahan di Instagram yang dinilai merugikan reputasinya beredar. Perhatian publik terhadap video call Ruben dengan seorang pria pun berkembang menjadi persoalan hukum, terutama terkait penyebaran konten dan dugaan fitnah di ruang digital.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, perkara yang dilaporkan Ruben berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Baca juga: Elektabilitas Bukan Jaminan, Survei CELIOS Ungkap Tantangan Prabowo Menuju 2029

“Laporan tersebut saat ini direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” ujar Onkoseno saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ruben juga menyerahkan sejumlah bukti digital untuk mendukung laporannya. Polisi menerima flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti itu menjadi bagian dari bahan awal penyelidikan untuk menelusuri konten yang dipersoalkan.

Baca juga: 12 Orang Tewas dan 309 Terluka dalam Serangan Riyadh, Begini Peringatan Kemenhaj untuk Jemaah Umrah 

Meski demikian, identitas pemilik akun yang diduga menyebarkan unggahan tersebut belum disebutkan secara spesifik dalam dokumen awal laporan. Polisi masih menelusuri jejak digital untuk mengungkap pihak yang berada di balik akun tersebut. Hingga laporan ini disampaikan, terlapor masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinyatakan bersalah.

Baca juga: Ganjar Unggul dalam Survei, Mengapa Justru Kalah dari Prabowo di Pilpres 2024?

Kasus ini kembali menyoroti batas antara aktivitas di media sosial dan konsekuensi hukum dari sebuah unggahan. Namun, proses pembuktian tetap diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam konten yang dilaporkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X