Datang Kooperatif, Pulang Tanpa Mengakui Sangkaan, Begini Sikap Husniah Talenrang usai Diperiksa

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 06:51 WIB
FOTO: Tampak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang didampingi kuasa hukum saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (1/10/2026). (Dok.Interupsi.com/Marwanto)
FOTO: Tampak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang didampingi kuasa hukum saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (1/10/2026). (Dok.Interupsi.com/Marwanto)

Baca juga: Penyidik Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa Usai Ditetapkan Tersangka 

Perkara yang menempatkan HT sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Penyidik sebelumnya menyebut telah menemukan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dengan dana yang terlacak sekitar Rp1,1 miliar. Polisi juga telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: HT Jadi Tersangka, Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru 

HT Belum Ditahan 

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Husniah belum dilakukan penahanan. Ia diperbolehkan meninggalkan Jakarta dan kembali ke Makassar setelah proses pemeriksaan selesai.

Kortastipidkor Polri sebelumnya menjelaskan adanya ketentuan khusus terkait penahanan kepala daerah. Dalam konteks tersebut, penyidik merujuk Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk penahanan kepala daerah aktif.

Baca juga: Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri 

Pemeriksaan perdana ini belum menjadi akhir dari perkara. Penyidik masih memiliki tahapan lanjutan untuk melengkapi pembuktian, sementara pihak HT melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk menguji sangkaan yang dikenakan.

Status tersangka juga belum merupakan putusan bersalah, sehingga seluruh pembuktian tetap harus melalui proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

(Ram/Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X