Baca juga: Penyidik Ajukan Pencekalan ke Luar Negeri terhadap Bupati Gowa Usai Ditetapkan Tersangka
Perkara yang menempatkan HT sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Penyidik sebelumnya menyebut telah menemukan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dengan dana yang terlacak sekitar Rp1,1 miliar. Polisi juga telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: HT Jadi Tersangka, Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru
HT Belum Ditahan
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Husniah belum dilakukan penahanan. Ia diperbolehkan meninggalkan Jakarta dan kembali ke Makassar setelah proses pemeriksaan selesai.
Kortastipidkor Polri sebelumnya menjelaskan adanya ketentuan khusus terkait penahanan kepala daerah. Dalam konteks tersebut, penyidik merujuk Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk penahanan kepala daerah aktif.
Pemeriksaan perdana ini belum menjadi akhir dari perkara. Penyidik masih memiliki tahapan lanjutan untuk melengkapi pembuktian, sementara pihak HT melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menggunakan hak hukum untuk menguji sangkaan yang dikenakan.
Status tersangka juga belum merupakan putusan bersalah, sehingga seluruh pembuktian tetap harus melalui proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
Baru 17 Menit Dilantik, Hasan Pinang Langsung Kukuhkan Pengurus Alumni DDI UIN Alauddin
Desak Made Tak Terbendung, Dua Diskualifikasi Antar Indonesia Raih Emas ke-4
Surpres R57 Bikin Geger, Kepala BNN Suyudi Disiapkan Gantikan Listyo Sigit
Suyudi Ario Seto Resmi Pegang Komando Polri, Pangkat Naik Jadi Jenderal
Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Kortastipidkor Polri Hari Ini