Datang Kooperatif, Pulang Tanpa Mengakui Sangkaan, Begini Sikap Husniah Talenrang usai Diperiksa

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 06:51 WIB
FOTO: Tampak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang didampingi kuasa hukum saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (1/10/2026). (Dok.Interupsi.com/Marwanto)
FOTO: Tampak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang didampingi kuasa hukum saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (1/10/2026). (Dok.Interupsi.com/Marwanto)

Inti berita:

• Husniah Talenrang telah memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

• Kuasa hukum menegaskan kehadiran kliennya merupakan bentuk kooperatif.

• Sangkaan penyidik tetap akan diuji melalui proses hukum.

.

METROSELEBES.com, JAKARTA – 6 jam berada di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri tak membuat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) memberikan pengakuan atas sangkaan yang dikenakan kepadanya. HT hadir memenuhi panggilan penyidik Kortastipidkor Polri sebagai tersangka, namun tim hukumnya menegaskan kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum terhadap kliennya.

HT tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 10.47 WIB. Mengenakan jilbab hitam dan kemeja bermotif garis putih, ia didampingi tim kuasa hukum. Sebelum masuk, HT sempat menyapa awak media dan menjawab singkat saat ditanya kondisinya. “Alhamdulillah sehat,” ujarnya.

Baca juga: Husniah Talenrang Penuhi Panggilan Kortastipidkor Polri Hari Ini

Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 17.45 WIB. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada HT. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, termasuk mekanisme pengurusan perizinan dan dugaan aliran dana.

Kooperatif Bukan Berarti Mengakui

Keluar dari ruang pemeriksaan, tim kuasa hukum HT yang dipimpin Adhi Bintang langsung menyampaikan sikap kepada awak media. Pesan yang disampaikan cukup tegas: memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kooperatif, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap sangkaan.

Baca juga: Bupati Gowa Husniah Dijadwalkan Diperiksa di Bareskrim 1 Oktober, Penyidik Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU 

“Bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji materi perkara ini di proses hukum selanjutnya,” tegas Adhi Bintang.

Sikap tersebut menjadi penanda bahwa pihak Husniah memilih menghadapi perkara melalui mekanisme hukum. Kuasa hukum menyatakan konstruksi perkara akan dipelajari dan diuji pada tahapan berikutnya, sementara hak-hak hukum kliennya tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X