Kejagung Telusuri Jejak Perusahaan Riza Chalid di Balik Dugaan Korupsi Migas Bekasi

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Sabtu, 19 September 2026 | 05:15 WIB
Menyoroti Kejagung menelusuri dugaan keterkaitan perusahaan Riza Chalid dalam perkara KSO migas Bekasi yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp2 Triliun (Dok.Instagram@bumijurnalisindonesia)
Menyoroti Kejagung menelusuri dugaan keterkaitan perusahaan Riza Chalid dalam perkara KSO migas Bekasi yang ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp2 Triliun (Dok.Instagram@bumijurnalisindonesia)

Inti berita:

Kejagung mendalami dugaan irisan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid dalam perkara penyimpangan KSO migas Bekasi dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA - Jejak bisnis pengusaha Muhammad Riza Chalid kembali muncul dalam penyidikan Kejaksaan Agung. Kali ini, penyidik menelusuri dugaan keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan penyimpangan kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi di Kota Bekasi.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik menemukan indikasi adanya irisan antara perusahaan yang dimiliki atau mendapat investasi dari Riza Chalid dengan perkara tersebut. Namun, dugaan keterlibatan itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Baca jugaDari Wamena ke Toraja, Hari Ini Aris Sanda Pulang untuk Selamanya

"Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai keterangan atau keberadaannya, MRC. Ada irisannya," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

KSO Migas Berujung Defisit

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) milik Pemkot Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009-2024. Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing yang kini ikut ditelusuri penyidik.

Baca juga: Fee Percepatan Haji Mengalir ke Aset Miliaran, Eks Pejabat Kemenag Buka-bukaan di Sidang 

Anang menyebut terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan dan pelaksanaan kerja sama tersebut. Di antaranya, mekanisme perizinan dan keterlibatan lembaga terkait disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kondisi yang semestinya menghasilkan keuntungan justru diduga membuat perusahaan mengalami defisit.

Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

Nilai perkara ini menjadi perhatian karena kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Kejagung menyebut dampaknya bukan hanya terhadap BUMD Bekasi, tetapi juga pihak Pertamina. Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemkot Bekasi serta kantor swasta di Jakarta dan menyita dokumen terkait perjanjian, administrasi KSO, hingga RKAB.

Baca juga: PAN Soroti PT 5 Persen, Suara Pemilih Berisiko Makin Banyak Tak Terwakili 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X