Inti berita:
• Kuasa hukum Febrie Adriansyah menggunakan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik,
• Menggugat penetapan tersangka, penggeledahan, upaya paksa, serta dasar tindak pidana asal dalam penyidikan TPPU.
METROSELEBES.com, JAKARTA– Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi panggung berikutnya bagi perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pada Selasa (18/8/2026), tim kuasa hukum Febrie menghadiri sidang praperadilan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini bermula setelah Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul, Bogor. Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.
Baca juga: Viral Siswi SD di Mamasa Jalan Kaki 1 Kilometer demi Ikut Upacara, Banjir Apresiasi Warga
Di tengah proses hukum itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghambat atau mengaburkan perkara pokok. Menurut dia, forum tersebut merupakan hak hukum yang tersedia bagi setiap orang untuk menguji apakah tindakan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan. “Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Diansyah.
Yang menjadi sorotan utama tim pembela adalah prosedur penetapan tersangka, penggeledahan, serta sejumlah upaya paksa lainnya. Mereka mempertanyakan apakah seluruh tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk soal pemeriksaan terhadap calon tersangka. Diansyah meminta hakim memeriksa perkara secara objektif dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim praperadilan.
Baca juga: Nias Selatan Diguncang Gempa M 6,1, Episentrum 160 KM dari Daratan: BMKG Beri Imbauan
Soroti Dasar Penyidikan TPPU
Selain prosedur penetapan tersangka dan penggeledahan, tim Febrie juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU. Diansyah menilai persoalan tersebut penting untuk diuji dalam persidangan, terutama karena tindak pidana asal disebut digabung dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung.
Dari sisi Kejagung, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Penetapan tersangka terhadap Febrie maupun pihak lain menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini turut diuji melalui jalur praperadilan.
Baca juga: Mengharukan! 5 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim untuk Korban Gempa NTT, 700Kg Jadi Pengiriman Perdana
Bagi kubu Febrie, sidang ini bukan arena untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa dalam perkara pokok, melainkan menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik. “Tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum,” tegas Diansyah. Kini, objektivitas hakim dalam menilai prosedur penetapan tersangka, penggeledahan, dan dasar penyidikan TPPU menjadi titik penting dalam persidangan tersebut. (*)
Artikel Terkait
Sosok Celina Olivia, Siswi SMKN 5 Pontianak yang Bawa Baki Merah Putih di Hadapan Prabowo
Merah Putih Membentang di Puncak Bawakaraeng, Ribuan Pendaki Rayakan HUT ke-81 RI dari Ketinggian
Mengharukan! 5 Ton Rendang dari Sumbar Dikirim untuk Korban Gempa NTT, 700 Kg Jadi Pengiriman Perdana
Viral Siswi SD di Mamasa Jalan Kaki 1 Kilometer demi Ikut Upacara, Banjir Apresiasi Warga
Nias Selatan Diguncang Gempa M 6,1, Episentrum 160 Km dari Daratan: BMKG Beri Imbauan