Dalam mengerjakan haji tamattu', Rasulullah Saw memulai miqat dari Dzulhulaifah, Madinah pada awal bulan Dzulhijjah dan tiba di Mekkah pada tanggal 6 Dzulhijjah untuk menyelesaikan rangkaian ibadah umrah.
Pada tanggal 7 Dzulhijjah Rasulullah Saw bergeser sedikit menjauh dari posisi sekitar Ka'bah dan menempati tempat di sekitar daerah Raudhah, Mekkah.
Beliau selama satu hari itu dalam posisi tidak ihram alias bebas dari ketentuan yang berlaku saat berihram.
Baru setelah masuk hari ke-8 bulan Dzulhijjah, beliau berihram dan berniat haji dengan memulai mabit di Mina pada malam ke-9 (ibadah sunnah haji) dan melanjutkan wukuf di Arafah dan menyampaikan khutbah Wada' (sesudah menjamak-qasar antara Dhuhur-Asar) pada waktu siang hingga petang pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Pada malam ke-10 Dzulhijjah beliau mabit di Muzdalifah dan melontar jumroh Aqobah sebelum terbit waktu subuh. Keterangan ini berdasarkan riwayat sahabat yang menyebutkan bahwa Rasulullah telah mengerjakan tawaf ifadah pada waktu salat subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Baca Juga: Berapa Gaji Pokok PPPK 1 Juni 2024 dari Golongan IX hingga XVII? Cek Sesuai Aturan Terbaru di Sini!
Rangkaian peribadatan ini tidak mutlak dilakukan jemaah haji. Tawaf Ifadah boleh dilakukan setelah hari Tasyri' (11, 12,13 Dzulhijjah) dengan catatan masih terikat aturan tidak boleh melanggar larangan berhubungan badan dengan pasangannya.
Hal ini karena kondisi kepadatan jemaah haji di jaman Nabi dengan jaman sekarang berbeda.
Rasulullah Saw pada siang hari tanggal 10 Dzulhijjah melakukan penyembelihan hewan sebagai pembayaran dam tamattu'. Secara aturan, terkecuali haji ifrad, jemaah haji yang mengerjakan haji tamattu' dan haji qiran dikenakan kewajiban membayar dam.
Pelaksanaan hari penyembelihan dam tidak diatur mengikat, walau Rasulullah mempraktikkan pada 10 Dzulhijjah. Boleh sebelum melaksanakan haji, boleh saat haji, dan boleh sesudah selesai haji di Mekkah.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Formasi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Peluang Emas untuk Lulusan SMA dan SMK
Pada malam 11 hingga 12 Dzulhijjah, Rasulullah mabit di Mina dan melempar jumrah ula, wustha, dan Aqabah di setiap waktu siangnya.