Inti berita:
• Aduan warga soal dugaan pungli Rp1 juta saat mengurus surat pengeluaran motor barang bukti viral di media sosial dan mendapat respons tegas Kapolrestabes Surabaya.
• Oknum polisi yang diduga terlibat diproses disiplin dan diusulkan demosi, sementara warga menolak tawaran penggantian uang hingga 10 kali lipat.
METROSELEBES.com, SURABAYA – Uang Rp1 juta yang awalnya menjadi persoalan saat pengurusan surat pengeluaran motor barang bukti kecelakaan akhirnya berbuntut panjang. Aduan seorang warga di media sosial memicu respons Kapolrestabes Surabaya hingga berujung proses disiplin dan usulan demosi terhadap anggota yang diduga terlibat.
Persoalan itu mencuat setelah pemilik akun Threads @tasyamarcella96 mengunggah pengalamannya ketika mengurus kendaraan roda dua yang sebelumnya menjadi barang bukti kecelakaan di wilayah Surabaya. Ia mengaku diminta mentransfer Rp1 juta untuk pengurusan surat pengeluaran kendaraan tersebut. Bukti transfer dengan nominal yang sama turut diunggah dan kemudian menjadi perhatian publik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan merespons keras persoalan tersebut. Ia menilai musibah yang dialami masyarakat tidak semestinya justru diperberat oleh oknum yang bertugas memberikan pelayanan. “Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi,” kata Luthfie melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Luthfie kemudian meminta Propam memproses anggota yang bersangkutan melalui mekanisme disiplin dan kode etik. Ia juga memerintahkan agar anggota tersebut dimutasi dan dikenai demosi. Selain itu, ia meminta para kepala satuan ikut bertanggung jawab karena persoalan tersebut dinilai menunjukkan pengawasan yang belum optimal. Menurutnya, kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi.
Baca juga: Kejutan Aragon 2026: Aprilia RS-GP Hancurkan Dominasi Ducati di Rumah Marc Marquez
Di sisi lain, warga yang mengunggah aduan tersebut mengatakan dirinya tidak bermaksud mencari keuntungan dari persoalan itu. Bahkan ketika bertemu dengan Luthfie, ia mengaku sempat ditawari uang pengganti hingga 10 kali lipat dari Rp1 juta yang sebelumnya dikeluarkan. Tawaran tersebut ditolak dan ia hanya meminta uang yang telah ditransfer dikembalikan. “Saya hanya ingin apa yang tidak seharusnya terjadi kepada masyarakat tidak dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam unggahannya, warga tersebut juga memperlihatkan pesan yang diduga berisi permintaan agar utas mengenai dugaan pungutan tersebut dihapus. Ia kemudian menyebut pihak terkait sempat menghubunginya dan menyampaikan bahwa motor serta uang yang telah ditransfer akan dikembalikan. Belakangan, motor disebut telah kembali setelah diambil di Polsek Dukuh Pakis, sementara pemiliknya juga memberikan keterangan kepada Propam terkait persoalan tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Cabut 10 Izin Corporate Guarantee, 4 Pengajuan Perusahaan Ditolak Usai Evaluasi 2025
Kasus ini kini bergulir bukan hanya sebagai aduan viral di media sosial, tetapi juga menjadi evaluasi internal di lingkungan Polrestabes Surabaya. Dari sisi warga, sorotan diarahkan pada dugaan pungutan dalam proses pengurusan barang bukti; sementara dari sisi kepolisian, tindakan terhadap anggota yang diduga terlibat diproses melalui jalur disiplin dan kode etik. Luthfie menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi komitmen seluruh anggota kepolisian. (*)