Inti berita:
• Sulawesi Selatan berhasil melampaui target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan capaian 581.309,22 hektare atau 88,05 persen dari total lahan baku sawah.
• 24 kepala daerah berkimintmen untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan.
METROSELEBES.com, MAKASSAR – Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan pertanian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan justru mencatat capaian yang melampaui target nasional. Melalui rapat koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Gubernur Sulsel, sebanyak 24 bupati dan wali kota menandatangani Berita Acara Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah memperkuat perlindungan lahan produktif.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyebut hasil sinkronisasi data menunjukkan luas LP2B di Sulsel telah mencapai 581.309,22 hektare atau 88,05 persen dari total 660.638,11 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). Angka tersebut disebut telah melampaui target RPJMN 2025–2029 yang ditetapkan sebesar 87 persen, bahkan tercapai sekitar tiga tahun lebih cepat dari target.
Baca juga: Penggeledahan di 12 Titik Bongkar Temuan Fantastis, Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Menurut Andi Sudirman, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian. Penandatanganan berita acara oleh seluruh kepala daerah di Sulsel juga menjadi bentuk komitmen bersama menjaga keberlanjutan sektor pangan.
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil sinkronisasi data hari ini, Sulawesi Selatan telah menetapkan LP2B seluas 581.309,22 hektare atau 88,05 persen dari total Lahan Baku Sawah. Capaian ini telah melampaui target akhir RPJMN 2025–2029 sebesar 87 persen," ujar Andi Sudirman melalui keterangannya dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel, Jumat (10/7/2026).
Di sisi lain, rapat koordinasi tersebut juga menjadi tindak lanjut berbagai regulasi pemerintah pusat untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Upaya ini dipandang penting guna memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mencegah berkurangnya lahan sawah akibat alih fungsi yang tidak terkendali.
Pemerintah Provinsi Sulsel berharap seluruh pemerintah daerah tetap mempertahankan luas LP2B yang telah ditetapkan, mengintegrasikannya ke dalam dokumen RTRW dan RDTR, memperkuat pengawasan terhadap potensi alih fungsi lahan, serta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala agar kebijakan tersebut berjalan konsisten.
Meski demikian, keberhasilan penetapan luas LP2B masih akan bergantung pada implementasi di lapangan. Konsistensi pengawasan, kepatuhan pemerintah daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak petani dinilai menjadi faktor penting agar target menjaga ketahanan pangan benar-benar tercapai dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sulawesi Selatan.(*)
(Fir/Ade)