pemerintahan

Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu Maros Berakhir Akhir 2026, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Nasib Pegawai

Senin, 6 Juli 2026 | 08:24 WIB
Kontrak 4.639 PPPK paruh waktu di Maros berakhir Desember 2026. Pemkab menyiapkan evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak. (Dok.fb@maros_info)

Inti berita:

• Pemerintah Kabupaten Maros akan mengevaluasi kinerja 4.639 PPPK paruh waktu sebelum masa kontrak berakhir pada Desember 2026 sebagai dasar perpanjangan kontrak atau pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

METROSELEBES.com, MAROS - Penantian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Maros memasuki babak penting. Menjelang berakhirnya masa kontrak pada Desember 2026, Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan evaluasi menyeluruh yang akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau berpeluang diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 4.639 PPPK paruh waktu sebelumnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 30 Desember 2025. Namun, jumlah tersebut kini berkurang setelah puluhan pegawai tidak lagi berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah menegaskan proses evaluasi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan kepegawaian sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi.

Baca juga: Garuda Pertiwi Terhenti di Perempat Final AVC U-18 2026, Indonesia Kalah dari Thailand dan Kini Bidik Posisi Lima Asia 

Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan evaluasi kinerja akan menjadi indikator utama dalam menentukan kelanjutan status para PPPK. "Evaluasi kinerja menjadi dasar dalam menentukan apakah kontrak pegawai diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Sri menjelaskan, dari total 4.639 PPPK paruh waktu, sebanyak 46 orang sudah tidak lagi aktif. Rinciannya terdiri atas 11 orang memasuki masa pensiun, empat orang meninggal dunia, dan 31 orang mengundurkan diri. Menurutnya, alasan pengunduran diri bervariasi, mulai dari mendapatkan pekerjaan lain hingga mengikuti pasangan yang berpindah domisili ke daerah lain.

Di sisi lain, Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tingkat pendidikan, serta risiko pekerjaan masing-masing. Gaji terendah berada di kisaran Rp500 ribu per bulan, sementara gaji tertinggi mencapai Rp2,5 juta untuk tenaga tertentu seperti teknisi IT, security IT, dan teknisi tower dengan kualifikasi minimal lulusan S1.

Baca juga: Hasil Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Tumbang di Tangan Norwegia, Brace Haaland Hancurkan Mimpi Selecao

Chaidir menambahkan, terdapat sejumlah pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi yang tetap memperoleh gaji di atas Rp1 juta meski persyaratan pendidikannya hanya lulusan SD atau sederajat. Contohnya teknisi penerangan jalan umum (PJU), teknisi tower, hingga petugas kebersihan dan buruh sampah. Sementara itu, seluruh PPPK guru dipastikan menerima gaji minimal Rp1 juta per bulan.

Untuk mendukung pembayaran gaji para PPPK paruh waktu, Pemerintah Kabupaten Maros telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar selama satu tahun. Dengan evaluasi yang akan berlangsung menjelang berakhirnya kontrak, hasil penilaian kinerja para pegawai kini menjadi perhatian utama karena akan menentukan keberlanjutan status mereka di lingkungan Pemkab Maros.(*)

(Ade/Key)

Tags

Terkini