opini

Mengelola Usaha, Menjaga Lingkungan: Bukan Menghakimi Sebelum Ada Bukti

Selasa, 30 Juni 2026 | 15:34 WIB
Pemilik usaha pembakaran arang dan kopra di Desa Bijawang meminta dugaan pencemaran dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan uji ilmiah.(Dok.Metroselebes.com/Asb)

 

Inti berita

• Pemilik usaha pembakaran arang dan kopra di Desa Bijawang meminta dugaan pencemaran dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan uji ilmiah, serta mengajak semua pihak mengedepankan fakta, dialog, dan asas praduga tak bersalah.

Opini oleh Direktur Eksekutif PILHI Bulukumba, Andi M Guntur Basran 

 

METROSELEBES.com, BULUKUMBA - Menjalankan usaha kecil di desa bukanlah perkara mudah. Di balik setiap tungku pembakaran arang dan kopra, ada keluarga yang menggantungkan hidup, pekerja yang mencari nafkah, serta roda ekonomi desa yang terus berputar. Karena itu, sangat disayangkan apabila sebuah usaha langsung dipersepsikan sebagai pencemar lingkungan sebelum ada pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Sebagai pemilik usaha, saya menghormati setiap keluhan masyarakat. Apalagi status saya sebagai pegiat lingkungan, saya memahami aturan dan bukan sekadar asal bunyi. Apabila ada warga yang merasa terganggu, tentu itu menjadi perhatian yang harus didengarkan. Namun, jangan sampai nama warga 'dijual' untuk kepentingan pribadi. Keluhan tidak boleh langsung diartikan sebagai bukti bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan. Dalam ilmu lingkungan, pencemaran harus dibuktikan melalui pengukuran kualitas udara dan dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual atau bau asap semata.

Baca juga: Berawal dari Paspor Wisata, Pasutri Asal Bulukumba Diduga Jadi Korban TPPO hingga Dipulangkan dalam Kondisi Memprihatinkan 

Bukti Ilmiah yang Menentukan

Sampai hari ini belum ada hasil pengujian dari Dinas Lingkungan Hidup yang menyatakan usaha kami mencemari udara. Tidak ada data mengenai kadar PM2.5, PM10, karbon monoksida (CO), maupun parameter lainnya yang menunjukkan telah terjadi pelanggaran baku mutu. Tanpa data tersebut, kesimpulan bahwa usaha kami mencemari lingkungan masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pendekatan berbasis bukti merupakan prinsip yang penting dalam pengambilan keputusan lingkungan.

Usaha yang kami jalankan bukanlah aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kegiatan ini telah berlangsung sebagai bagian dari mata pencaharian masyarakat yang mengolah hasil perkebunan kelapa menjadi produk bernilai ekonomi. Arang tempurung dan kopra merupakan komoditas yang telah lama menjadi sumber penghasilan masyarakat pesisir di berbagai daerah di Indonesia.

Siap Menerima DLH

Kami tidak pernah menolak apabila Dinas Lingkungan Hidup ingin melakukan inspeksi, memeriksa dokumen usaha, maupun menguji kualitas udara di sekitar lokasi. Sebaliknya, kami justru berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi. Apabila memang ditemukan kekurangan administrasi atau teknis, kami siap melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang kami harapkan hanyalah keadilan. Jangan sampai sebuah usaha yang menjadi sumber penghidupan banyak orang lebih dulu dihakimi melalui opini publik sebelum pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan resminya. Dalam praktik jurnalistik maupun penegakan hukum, asas praduga tak bersalah dan pemberitaan yang berimbang merupakan prinsip penting agar tidak terjadi penghakiman melalui media.

Mari Mencari Solusi, Bukan Sensasi

Halaman:

Tags

Terkini