METROSELEBES.COM - Pemerintah dalam waktu dekat akan membatasi kriteria konsumen untuk pembelian tabung gas LPG 3 kg. Untuk itu, dikeluarkan juga cara beli tabung LPG 3 kg terbaru.
Hal ini diungkapkan langsung Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji. Dia mengakui kedepannya ada cara beli tabung LPG 3 kg.
Hanya saja, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan. Sekaligus melakukan pengawasan untuk jumlah pembelian tabung LPG 3 kilogram melalui pilot project di beberapa kabupaten/kota pada 2023.
Baca Juga: Calon Provinsi Sulawesi Timur Segera Mekar, Masyarakat Sambut Gembira
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” tuturnya kepada awak media, di Jakarta.
“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," sambungnya lagi.
Pasca pilot project rampung, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional.
Ia melanjutkan, hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Jangan Bertengkar Depan Anak, Anda Harus Tahu Dampak Buruknya yang Besar
Masih dari keterangan Tutuka, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun Kementerian WSDM tengah melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kilogram sampai ke konsumen akhir.
Hal tersebut karena pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. (***)
Baca Juga: Katahui Bahaya Kafein Ini, Utamanya untuk Anak dan Bayi
Artikel Terkait
Sepasang Kekasih di Toraja Ditemukan Gantung Diri, Wanitanya Pakai Seragam Sekolah
7 Kecamatan Bentuk Toraja Utara Barat, Ingin Pisah dari Kabupaten Induk
8 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Palopo, Sabu Dibeli Lewat Media Sosial