Akhirnya, Brigadir Yosua tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo dihukum mati
Sebelum menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim lebih dulu membacakan vonis untuk suaminya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Seorang Ibu di Makassar Meninggal Dunia Akibat Banjir
Majelis hakim yang sama mengadili Putri Candrawathi menilai Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sore.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu.
Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Berani Hukum Mati Ferdy Sambo
Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakannya.***