news

Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, 3 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Senin, 13 Februari 2023 | 20:43 WIB
Tangkapan layar live streaming sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.s (B TV)

METROSELEBES.COM - Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Mati, Keluarganya di Toraja Minta Keadilan

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Vonis Putri Candrawathi ini lebih tinggi tiga kali lipat dari tuntuan JPU yang sebelumnya menuntut istri Ferdy Sambo itu dihukum 20 tahun penjara.

Baca Juga: Banyak Mafia BBM Subsidi: Masyarakat Diminta Lakukan Pengawasan

Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Bhayangkari menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Majelis hakim berkeyakinan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Adapun pembunuhan Brigadir Yosua ini dipicu oleh pengakuan Putri Candrawathi yang memberitahunkan suaminya kalau dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Berikut 10 Langkah Penyelamatan saat Banjir

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.

Halaman:

Tags

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB