news

Ferdy Sambo Diprediksi Dapat Vonis Hukuman Mati, Ini Kata Ahli

Minggu, 12 Februari 2023 | 14:11 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Baca Juga: Aktor Korea Yoo Ah In Diperiksa Polisi, Diduga Gunakan Ganja

Kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Januari 2023.

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Baca Juga: 3 Faktor Ini Bisa Bikin Anies Baswedan Gagal Nyapres, Termasuk Soal Dana

Pemotongan masa tahanan itu diambil karena Putri Candrawathi belum pernah berurusan dengan hukum dan dinilai bertindak sopan selama perkara ini bergulir.

Lalu Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Poin tuntutan itu berdasarkan pertimbangan Jaksa, Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua hingga tewas. ***

Baca Juga: Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Melapor Diperkosa 8 Anak, Gimana Mau Melawan Mak?

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kilat.com dengan judul artikel "Ahli Ungkap Prediksi Vonis Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lebih Berat atau Ringan?"

Halaman:

Tags

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB