METROSELEBES.COM - Drama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J, akan memasuki bagian akhir.
Ferdy Sambo merupakan dalang di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa menjadi otak penempakan Brigadir J. Ia menyusun skenario untuk membunuh ajudannya itu.
Baca Juga: Belajar Bahasa Bugis dengan Mengenal Kata Dasar
Sebagai otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis atau putusan, Senin 13 Februari 2023.
Sidang vonis Ferdy Sambo ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan duplik.
Sejumlah pihak memprediksi, Ferdy Sambo akan memikul hukuman berat.
Baca Juga: Belajar Bahasa Bugis Dari Nol
Alasannya, sebab Ferdy Sambo ngotot tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J hingga detik terakhir.
Hal itu dikatakan Ahli hukum pidana, Reza Indragiri, lewat unggahan di TikTok seperti dilansir dari Kilat.com, Sabtu 12 Februari 2023.
"Karena Ferdy Sambo hingga detik terakhir bersikukuh tidak melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Tidak hanya itu, Reza Indragiri juga mengungkapkan prediksi terkait vonis yang diterima istr mantan jenederal bintang lima itu, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari ini, Dibuka Duel Panas Persija vs Arema FC
Dia menilai, Putri Chandrawathi juga akan mendapatkan hukuman berat.