Setibanya di rumah, korban diintrogasi sang ayah, lantaran curiga dengan perilaku anaknya.
"Korban menceritakan apa yang di alami sehingga, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonggakaradeng," jelasnya.
Baca Juga: Gempa Turki dan Suriah : Dari Uni Eropa, NATO Hingga Gedung Putih Tawarkan Bantuan
Tidak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, ayah korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, Kapolsek Bongakaradeng, Iptu Iskandar Adhasim bersama Kanit Buser Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu mengamankan pelaku di kediamannya di Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, pemerkosaan tersebut ternyata bukan hanya satu kali.
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Kepala Sekolah Cabul di Toraja Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Jadi pelaku ini sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak tiga kali dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolres.
"Atas perbuatannya MS kini dikenakan pasal 81 ayat 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***