"Kami jerat dengan Pasal 354 dan 351 Ayat 3. Ancaman hukuman 7 sampai dengan 15 tahun penjara," kata AKP Rudi.***
"Kami jerat dengan Pasal 354 dan 351 Ayat 3. Ancaman hukuman 7 sampai dengan 15 tahun penjara," kata AKP Rudi.***
Artikel Terkait
Heboh Gubernur Sulsel Bantu Emak-emak Ganti Ban di Pinggir Jalan
Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sultra, Ini Kasusnya
Kasus Suap Izin Alfamidi: Selain Sekda Ridwansyah, Kejati Sultra Juga Tahan Seorang Staf Ahli
Profil Ridwansyah Taridala, Alumni UGM, Belum Genap Setahun Jabat Sekda Kendari
Diduga Lakukan Penipuan, Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi