nasional

Prabowo Pangkas Harga BBM untuk Kapal Nelayan 30–200 GT, Operasional Lebih Ringan Tanpa Bebani APBN

Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB
Pemerintah menetapkan harga BBM khusus kapal nelayan 30–200 GT menjadi Rp15.000/liter untuk menekan biaya operasional tanpa membebani APBN. (Dok.Setpres)

Inti berita:

• Pemerintah menetapkan harga BBM khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan berukuran 30–200 GT.

• Presiden Prabowo Subianto bertekad untuk menekan biaya operasional, dengan subsidi dibiayai BPDP tanpa menggunakan APBN.

 

MetroSelebes.com, BOGOR – Harapan baru datang bagi pelaku usaha perikanan nasional setelah pemerintah memutuskan memangkas harga bahan bakar minyak (BBM) bagi kapal nelayan berukuran 30 GT hingga 200 GT menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan yang diarahkan langsung Presiden Prabowo Subianto itu diproyeksikan menekan biaya operasional melaut sekaligus menjaga daya saing sektor perikanan di tengah tingginya harga energi.

Keputusan tersebut lahir dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Senin (13/7). Pemerintah menilai nelayan pemilik kapal berukuran menengah selama ini menghadapi tekanan akibat harga BBM nonsubsidi yang sempat menyentuh Rp21.300 per liter.

Baca juga: Humanis FIB Unhas Lepas Tim Peneliti POKSA 2026, Siap Telusuri Jejak Sejarah dan Budaya Mandar 

Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah akhirnya menetapkan harga khusus Rp15.000 per liter setelah mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha perikanan. Menurutnya, nelayan di bawah 30 GT telah menikmati BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter, sementara kelompok kapal 30–200 GT membutuhkan skema khusus agar tetap mampu menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara berkelanjutan.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter," kata Airlangga usai rapat.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut dirancang agar tidak membebani keuangan negara. Subsidi sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, kuota penyaluran BBM khusus ditetapkan sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Baca juga: Penalti Oyarzabal Jadi Titik Balik, Spanyol Bungkam Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kementeriannya segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk kepastian bagi pelaku usaha perikanan yang selama beberapa waktu terakhir menghadapi lonjakan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM.

"Ini semua dalam rangka memberikan kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan. Dengan harga Rp15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas," ujar Bahlil.

Baca juga: Rudal Iran Mengarah ke Pangkalan AS di Yordania, Konflik Timur Tengah Kian Memanas usai Serangan Washington 

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB