nasional

RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, DPR Janji Tegas Berantas Korupsi

Rabu, 3 September 2025 | 20:12 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama setelah DPR RI menyatakan komitmennya menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk para demonstran, yang menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut. (Instagram dpr_ri)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama setelah DPR RI menyatakan komitmennya menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk para demonstran, yang menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut.

Kehadiran RUU ini diyakini sebagai solusi konkret untuk memastikan bahwa aset negara hasil tindak pidana tidak lagi dinikmati oleh pelaku kejahatan, melainkan benar-benar dikembalikan demi kesejahteraan rakyat.

Melalui mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, negara dapat langsung menyita harta hasil tindak kejahatan, meskipun pelaku telah melarikan diri, meninggal dunia, atau bebas karena alasan teknis hukum.

Baca Juga: Prabowo Dorong Pemberdayaan Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Atasi Kemiskinan

Selain itu, konsep beban pembuktian terbalik juga diberlakukan. Artinya, pihak tertuduh maupun ahli warisnya diwajibkan membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.

Dengan cara ini, kebocoran aset negara bisa ditekan dan celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan dapat diminimalisasi.

Pengelolaan aset rampasan nantinya akan ditangani secara profesional oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sinkronisasi Data Desa Jadi Kunci Pemberdayaan Masyarakat Desil 5

DPR menekankan bahwa mekanisme ini akan dilakukan secara transparan agar aset yang disita benar-benar memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam memberantas korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP rampung.

Baca Juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp16 Triliun untuk Perkuat Modal Kopdes Merah Putih

Ia menegaskan, berbagai aspek dalam aturan ini harus disinkronkan dengan undang-undang lain seperti Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP agar implementasinya berjalan maksimal.

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB