Untuk dapat diusulkan, unit kerja harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Opini BPK WTP atas laporan keuangan 2023,
Predikat SAKIP minimal B untuk WBK dan minimal BB untuk WBBM berdasarkan hasil evaluasi tahun 2024,
Indeks RB minimal B untuk WBK dan BB untuk WBBM,
Level Maturitas SPIP minimal level 3 dari hasil evaluasi BPKP.
Dalam upaya efisiensi dan digitalisasi layanan, Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa dokumen pengusulan tidak diterima dalam bentuk fisik (hard copy), dan seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman https://www.portalrb.menpan.go.id/zi atau www.portalrb.id/zi mulai 1 hingga 31 Mei 2025.
“Bagi instansi yang mengalami perubahan nomenklatur atau struktur organisasi, kami mengimbau agar segera mengajukan PIC atau Tim Penilai Internal untuk memperoleh akun evaluasi ZI 2025,” tegas Menteri Rini.
Baca Juga: Desa Ini Dikunjungi Pejabat Pusat, Ternyata Simpan Potensi Besar untuk Ekonomi Nasional!
Langkah ini menjadi bagian penting dari percepatan reformasi birokrasi nasional yang lebih modern, akuntabel, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.***