JAKARTA, METROSELEBES.CO — Kabar baik bagi seluruh desa dan kelurahan di Indonesia! Pemerintah terus mempercepat digitalisasi pelayanan publik, termasuk dalam proses legalisasi koperasi.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025, kini pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan secara online melalui situs resmi ahu.go.id.
Melalui platform ini, proses pengesahan dapat diajukan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) tanpa perlu datang langsung ke kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: 100 Buruh Terima Kunci Rumah Subsidi dari Menteri PKP di Hari Buruh 2025
Ini adalah bagian dari transformasi layanan pemerintah yang memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pemberdayaan ekonomi desa.
Bagi desa yang telah menyelesaikan proses pendirian koperasi lewat platform kopdesmerahputih.kop.id, kini bisa melanjutkan langkah berikutnya yaitu pengesahan legalitas koperasi tersebut agar diakui secara hukum.
Bagaimana Caranya?
- Kunjungi situs ahu.go.id.
- Pastikan notaris Anda terdaftar sebagai NPAK.
- Ajukan dokumen dan permohonan sesuai panduan yang tersedia di situs tersebut.
Jika mengalami kendala, layanan bantuan tersedia melalui:
- Email: cs@ahu.go.id
- Call Center: 1500 105
- DM Instagram: @ditjenahu
- WhatsApp: +62 811-810-501
Baca Juga: Desa Bisa Bikin Koperasi Sendiri dari Rumah? Begini Caranya Lewat Website Resmi Pemerintah!
Inisiatif ini tidak hanya mempercepat proses pengesahan koperasi, tetapi juga membantu menciptakan koperasi yang sah, sehat, dan siap bersaing di era digital.***