METRO SELEBES.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kini hampir mencapai tahap akhir.
Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) telah menyelesaikan pembahasan substansi RPP Manajemen ASN ini.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengadakan uji publik di berbagai daerah.
Baca Juga: RPP Manajemen ASN Segera Rampung: Menuju Birokrasi yang Lincah dan Profesional
Uji publik ini bertujuan untuk mengumpulkan tanggapan dan masukan dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akademisi, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (23/07).
Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RPP Manajemen ASN pada 5 Februari 2024. Penyusunan draft awal RPP ini melibatkan tim Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional RI.
Baca Juga: Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2024: Sebuah Penghargaan dan Motivasi untuk Anak Binaan
Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN juga melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal.
Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Baca Juga: MAN Insan Cendekia Sumedang Resmi Beroperasi, Siapkan Generasi Emas Bangsa
Arah kebijakan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilakukan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta melalui platform digital Manajemen ASN.
"Penajaman di TIM PAK dan TIM Teknis sudah dilakukan secara keseluruhan. RPP Manajemen ASN yang sedang disusun akan kita pakai dalam pengelolaan ASN secara berkelanjutan, sehingga ASN sebagai penggerak birokrasi bisa bekerja lincah, profesional, berintegritas, dan berwawasan global," pungkas Aba.***