nasional

Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Kategori Ini Sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Jumat, 24 Mei 2024 | 20:21 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024 bagi Guru Kategori Ini Sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 (kemdikbud)

Baca Juga: Tentang Rindu Rasulullah Dibawa dari Daerah Lombok, Antarkan Sakiyem Untuk Masuk Raudhah

Kemendikbudristek berkomitmen untuk mendukung guru-guru yang terkena dampak kebijakan ini melalui berbagai program peningkatan kompetensi.

Program ini meliputi pelatihan, workshop, dan pendampingan yang dirancang untuk membantu guru memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Kami menyediakan berbagai program pelatihan untuk memastikan para guru dapat meningkatkan kompetensi mereka. Kami ingin melihat lebih banyak guru yang memenuhi syarat dan mendapatkan tunjangan sertifikasi," tambah Nadiem.

Baca Juga: Ternyata!...Tak Hanya Honorer di Database BKN, Kategori Ini Juga Bisa Daftar Formasi PPPK 2024

Penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2024 sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 adalah langkah strategis yang diambil oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memastikan tunjangan diberikan kepada guru yang layak.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat, didukung oleh guru-guru yang kompeten dan berdedikasi.

Para guru yang terdampak diharapkan dapat memanfaatkan program peningkatan kompetensi yang disediakan untuk memenuhi syarat penerimaan tunjangan di masa mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB