Sebagai pegawai negeri yang diatur oleh UU ASN, PPPK juga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap berbagai bentuk insentif dan diskriminasi.
Mereka memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan memiliki mekanisme untuk melindungi hak-hak mereka jika terjadi masalah dalam lingkungan kerja.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor publik.
Dengan dijamin oleh UU ASN 2023, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi tenaga honorer secara individu, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik secara keseluruhan.***