- Tunjangan pangan
Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.
Besaran tunjangan pangan yaitu Rp 35.000 untuk golongan 1 dan 2, Rp 37.000 untuk golongan 3 dan Rp 41.000 per hari untuk golongan 4.
Baca Juga: Bakal Hempaskan Jatim dan Kaltim di PON Aceh Sumut, Atlet Gulat Jabar Pakai Lawan Tanding dari Korea
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS dengan jabatan tertentu.
- Tunjangan kinerja
Tunjangan ini didapatkan seluruh PNS yang nominalnya berbeda-beda berdasarkan pada golongan hingga instansi.
Demikian informasi mengenai besaran gaji ke 13 PNS tahun 2024, menurut peraturan terbaru semoga bermanfaat.***