nasional

Dipastikan Cair Bulan Juni 2024: Ini Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Berdasarkan Aturan Terbaru

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:57 WIB
Cair Bulan Juni 2024: Ini Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Berdasarkan Aturan Terbaru (Kabupaten puncak foto diedit pakai canva)
  • Tunjangan pangan

Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.

Besaran tunjangan pangan yaitu Rp 35.000 untuk golongan 1 dan 2, Rp 37.000 untuk golongan 3 dan Rp 41.000 per hari untuk golongan 4.

Baca Juga: Bakal Hempaskan Jatim dan Kaltim di PON Aceh Sumut, Atlet Gulat Jabar Pakai Lawan Tanding dari Korea

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS dengan jabatan tertentu.

  • Tunjangan kinerja

Tunjangan ini didapatkan seluruh PNS yang nominalnya berbeda-beda berdasarkan pada golongan hingga instansi. 

Demikian informasi mengenai besaran  gaji ke 13 PNS tahun 2024, menurut peraturan terbaru semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB